Selasa, 06 Maret 2018

Penyusutan arsip

      Menurut peraturan pemerintah nomor 34 tahun 1975 Kegiatan pengurangan Arsip dilakukan dengan cara:

  1. Memindahkan Arsip in-aktif Dari unit pengolah atau kerja ke unit Kearsipan dalam lingkungan organisasi masing-masing. 
  2. Memusnahkan Arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menyerahkan Arsip Dari unit Kearsipan instansi kepada Arsip national RI. 
    Sedangkan menurut undang-undang no. 8 tahun 1997 Tentang dokumen perusahaan bahwa tersirat adanya suatu kewenangan bagi perusahaan untuk Memindahkan,memusnahkan,dan Menyerahkan Arsip berdasarkan jadwal retensi Arsip menurut undang-undang tersebut maupun yang ditetapkan Oleh perusahaan yang bersangkutan.
   Menurut pendapat Dari Patricia E Wallace penyusutan Arsip Adakah tahap akhir Dari daur hidup Arsip dengan retensi Arsip tertentu, Arsip dimusnahkan atau dipertahankan secara permanen sebagai Arsip vital.