Menurut peraturan pemerintah nomor 34 tahun 1975 Kegiatan pengurangan Arsip dilakukan dengan cara:
- Memindahkan Arsip in-aktif Dari unit pengolah atau kerja ke unit Kearsipan dalam lingkungan organisasi masing-masing.
- Memusnahkan Arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyerahkan Arsip Dari unit Kearsipan instansi kepada Arsip national RI.
Sedangkan menurut undang-undang no. 8 tahun 1997 Tentang dokumen perusahaan bahwa tersirat adanya suatu kewenangan bagi perusahaan untuk Memindahkan,memusnahkan,dan Menyerahkan Arsip berdasarkan jadwal retensi Arsip menurut undang-undang tersebut maupun yang ditetapkan Oleh perusahaan yang bersangkutan.
Menurut pendapat Dari Patricia E Wallace penyusutan Arsip Adakah tahap akhir Dari daur hidup Arsip dengan retensi Arsip tertentu, Arsip dimusnahkan atau dipertahankan secara permanen sebagai Arsip vital.